Ini Dia Tarif Iuran Bulanan Baru BPJS Kesehatan
Mulai tanggal 1 April 2016, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami
perubahan tarif iuran. JKN merupakan program pelayanan kesehatan dari
pemerintah yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Pemerintah mengumumkan informasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut ditetapkan
perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias
peserta perorangan.
Tarif Baru Iuran Peserta JKN per April 2016
Tarif BPJS Kesehatan via wordpress.com
Iuran Awal | Iuran Baru | Nilai Kenaikan | |
Kelas 1 | Rp59.500 | Rp80.000 | Rp20.500 |
Kelas 2 | Rp42.500 | Rp51.000 | Rp8.500 |
Kelas 3 | Rp25.500 | Rp25.500 | Tidak Berubah |
Khusus untuk besaran iuran peserta kelas
III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III
tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500. Sementara itu, tarif untuk kelas 1
dan kelas 2 mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp20.500 dan
Rp8.500.
Peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jika tanggal 10 (sepuluh)
jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Asuransi Syariah atau Konvensional? Mana yang Lebih Baik?
Denda Keterlambatan
Denda Keterlambatan via padanyilaw.com
Keterlambatan pembayaran iuran jaminan
kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan
peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN
Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak
dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi
keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS
Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap.
Denda keterlambatan sebelumnya adalah
2%, tetapi per 1 April 2016 berlaku aturan baru yakni 2,5%. Batas
pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap tanggal 10, Jika anda terlambat
membayar pada bulan itu dendanya 2,5% x jumlah iuran. Jumlah tertunggak
maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga
puluh juta Rupiah).
Jika anda terlambat membayar pada hari
libur maka anda tidak terkena denda. Misalnya tanggal 10 adalah hari
minggu sedangkan anda baru membayar hari senin tanggal 11 maka denda
2,5% tersebut belum berlaku. Status kepesertaan akan aktifkan kembali
setelah Anda melunasi iuran plus dendanya. Dalam waktu 45 hari, status
kepersertaan akan aktif kembali dan bisa dipergunakan untuk berobat.
Contohnya, Pak Ali terlambat membayar
iuran JKN kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2016 hingga Maret
2016. Kartu JKN Pak Ali telah otomatis terblokir dan tidak bisa
digunakan. Status kartu kepesertaan pak Ali telah di nonaktifkan. Untuk
mengaktifkan kembali kartu tersebut, pak Ali harus melunasi semua
pembayaran dan dendanya.
Denda keterlambatan sebelum April 2016 yang berlaku adalah 2% x tarif jumlah iuran lama.
Untuk kasus pak Ali, hitungan denda keterlambatan JKN ialah 2% x Rp59.500 = Rp1.190
Pak Ali harus membayar Rp60,690 x 3
bulan keterlambatan = Rp182.070. Untuk bulan berikutnya April 2016, pak
Ali sudah otomatis dikenai tarif iuran baru.
Cara Cek Rincian Keterlambatan & Membayar Iuran
Peserta bisa mencek rincian data
keterlambatan iuran JKN dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan
terdekat atau cek langsung via ATM bank Mandiri, BRI dan BNI. Kepala
Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan kewajiban iuran JKN
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada iuran yang tertunggak
sebelum April 2016 akan dihitung menggunakan aturan lama.
Cara membayar iuran yang tertunggak,
peserta bisa mencek data rinci keterlambatan di kantor cabang BPJS
Kesehatan terdekat, dan jika ingin membayarnya bisa langsung dilakukan
di ATM bank, nantinya sesuai prosedur pembayaran BPJS Kesehatan, akan
muncul nilai tagihan yang tertunggak.
Pindah Kelas JKN
Peserta BPJS Kesehatan yang berada pada
kelas 1 dan 2 diperbolehkan untuk bermigrasi ke kelas 3. Irfan Humaidi
dari BPJS Kesehatan menegaskan pengurusan pindah kelas hanya bisa
dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan memenuhi
persyaratan yakni peserta minimal sudah tercatat sebagai peserta JKN
selama satu tahun.
Baca Juga: 9 Tips Jitu Memilih Asuransi untuk Balita Anda
Peningkatan Pelayanan vs Sadar Membayar Iuran
Dengan adanya aturan dan kenaikan tarif,
diharapkan BPJS Kesehatan semakin berupaya keras melakukan perbaikan
dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mulai dari tingkat
puskesmas, klinik pratama, hingga dokter praktek perorangan. Selain itu,
BPJS Kesehatan harus memperbaiki wadah informasi layanan seputar BPJS
Kesehatan yang masih minim implementasi, misalnya sistem online checking
BPJS Kesehatan via website dan sms tidak berfungsi.
Jika fasilitas dan informasi yang
diberikan oleh JKN semakin baik, masyarakat akan merasa nyaman dan
semakin percaya dengan BPJS Kesehatan. Sebagai peserta JKN, masyarakat
diharapkan menyadari kewajibannya untuk rutin membayar iuran sesuai
dengan kelas yang dipilihnya. Manfaatkan layanan dari negara ini secara
maksimal, jangan ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak
dimengerti kepada pihak BPJS Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komen