Kamis, 01 September 2016

Ini Dia Tarif Iuran Bulanan Baru BPJS Kesehatan

Mulai tanggal 1 April 2016, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan tarif iuran. JKN merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Pemerintah mengumumkan informasi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan. 

Tarif Baru Iuran Peserta JKN per April 2016

Tarif BPJS
Tarif BPJS Kesehatan via wordpress.com

Iuran Awal Iuran Baru Nilai Kenaikan
Kelas 1 Rp59.500 Rp80.000 Rp20.500
Kelas 2 Rp42.500 Rp51.000 Rp8.500
Kelas 3 Rp25.500 Rp25.500 Tidak Berubah
Khusus untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500. Sementara itu, tarif untuk kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp20.500 dan Rp8.500. 
Peserta wajib membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jika tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Asuransi Syariah atau Konvensional? Mana yang Lebih Baik?

Denda Keterlambatan

Denda Keterlambatan
Denda Keterlambatan via padanyilaw.com

Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap. 
Denda keterlambatan sebelumnya adalah 2%, tetapi per 1 April 2016 berlaku aturan baru yakni 2,5%. Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap tanggal 10, Jika anda terlambat membayar pada bulan itu dendanya 2,5% x jumlah iuran. Jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).
Jika anda terlambat membayar pada hari libur maka anda tidak terkena denda. Misalnya tanggal 10 adalah hari minggu sedangkan anda baru membayar hari senin tanggal 11 maka denda 2,5% tersebut belum berlaku. Status kepesertaan akan aktifkan kembali setelah Anda melunasi iuran plus dendanya. Dalam waktu 45 hari, status kepersertaan akan aktif kembali dan bisa dipergunakan untuk berobat.
Contohnya, Pak Ali terlambat membayar iuran JKN kelas 1 hingga 3 bulan, yakni sejak Januari 2016 hingga Maret 2016. Kartu JKN Pak Ali telah otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan. Status kartu kepesertaan pak Ali telah di nonaktifkan. Untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, pak Ali harus melunasi semua pembayaran dan dendanya.
Denda keterlambatan sebelum April 2016 yang berlaku adalah 2% x tarif jumlah iuran lama.
Untuk kasus pak Ali, hitungan denda keterlambatan JKN ialah 2% x Rp59.500 = Rp1.190
Pak Ali harus membayar Rp60,690 x 3 bulan keterlambatan = Rp182.070. Untuk bulan berikutnya April 2016, pak Ali sudah otomatis dikenai tarif iuran baru.  
Cara Cek Rincian Keterlambatan & Membayar Iuran
Peserta bisa mencek rincian data keterlambatan iuran JKN dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau cek langsung via ATM bank Mandiri, BRI dan BNI.  Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan kewajiban iuran JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada iuran yang tertunggak sebelum April 2016 akan dihitung menggunakan aturan lama. 
Cara membayar iuran yang tertunggak, peserta bisa mencek data rinci keterlambatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, dan jika ingin membayarnya bisa langsung dilakukan di ATM bank, nantinya sesuai prosedur pembayaran BPJS Kesehatan, akan muncul nilai tagihan yang tertunggak.  
Pindah Kelas JKN  
Peserta BPJS Kesehatan yang berada pada kelas 1 dan 2 diperbolehkan untuk bermigrasi ke kelas 3. Irfan Humaidi dari BPJS Kesehatan menegaskan pengurusan pindah kelas hanya bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan memenuhi persyaratan yakni peserta minimal sudah tercatat sebagai peserta JKN selama satu tahun.

Baca Juga: 9 Tips Jitu Memilih Asuransi untuk Balita Anda

Peningkatan Pelayanan vs Sadar Membayar Iuran 

Dengan adanya aturan dan kenaikan tarif, diharapkan BPJS Kesehatan semakin berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas, klinik pratama, hingga dokter praktek perorangan. Selain itu, BPJS Kesehatan harus memperbaiki wadah informasi layanan seputar BPJS Kesehatan yang masih minim implementasi, misalnya sistem online checking BPJS Kesehatan via website dan sms tidak berfungsi.
Jika fasilitas dan informasi yang diberikan oleh JKN semakin baik, masyarakat akan merasa nyaman dan semakin percaya dengan BPJS Kesehatan. Sebagai peserta JKN, masyarakat diharapkan menyadari kewajibannya untuk rutin membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilihnya. Manfaatkan layanan dari negara ini secara maksimal, jangan ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak dimengerti kepada pihak BPJS Kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komen