Selasa, 27 September 2016


1.   Sistem Tagihan Iuran VA Keluarga
Mulai 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.
2.   Besar Iuran BPJS
Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.
3.   Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS
Mengacu padaPeraturan Presiden (Perpres) 19/2016, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan.Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.
Namun, jika dalam rentang waktu 45 harisetelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak : 
2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = DENDA PELAYANAN, 
atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp 30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.
info lebih lengkap : https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga/berita

2 komentar:

  1. Susaaaah daftar. Daftar aja susaaah. Daftar dijawab gak ada internet.Internetnya ke mana,?

    BalasHapus
  2. Kmn Aja niiihhh. Useless bngttttt niih, ada web tp ga aktip.Complain ke nmr WA-nya tp ga dibls2. Unsatisfied ��

    BalasHapus

Silahkan Komen