1. Sistem Tagihan Iuran VA Keluarga
Mulai
1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.Sistem
tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif
untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan
peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau
yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.
2. Besar Iuran BPJS
Maret
2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Juncto Peraturan
Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang
Jaminan Kesehatan.Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui
masyarakat. Pertama Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus
untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar
Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000
(sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.
3. Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS
Mengacu padaPeraturan Presiden (Perpres) 19/2016, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan
pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS
Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar
iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan.Oleh karenanya bagi
peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan,
penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.
Namun, jika dalam rentang waktu 45 harisetelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang
dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5
persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan
dikali jumlah bulan tertunggak :
2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = DENDA PELAYANAN,
atau
besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp 30 juta.
Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan.
Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli
2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan
berbagai pihak.
info lebih lengkap : https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga/berita
Susaaaah daftar. Daftar aja susaaah. Daftar dijawab gak ada internet.Internetnya ke mana,?
BalasHapusKmn Aja niiihhh. Useless bngttttt niih, ada web tp ga aktip.Complain ke nmr WA-nya tp ga dibls2. Unsatisfied ��
BalasHapus